Lawan AHY, Kubu Moeldoko Jelaskan Alasan Ajukan PK

4 April 2023 18:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 10 Mei 2023 16:46 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saiful Huda (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saiful Huda (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Manuver Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat belum berakhir. Konflik itu memasuki babak baru dengan adanya Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan alasan mereka mengajukan PK terhadap putusan MA nomor: 487/K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 karena mereka masih menanggung amanah peserta Kongres Partai Demokrat KLB.
Dalam KLB yang digelar di Deli Serdang oleh sejumlah kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum. Hasil dari KLB tersebut kemudian digugat, dan Mahkamah Agung memenangkan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap sebagai pimpinan yang sah.
"Demi mengembalikan marwah Partai Demokrat yang bersih, demokratis, transparan dan mencerahkan. Bukan Partai Demokrat yang dikuasai oleh satu keluarga Cikeas yang mengendalikan partai sesuai kemauannya sendiri," kata Huda kepada kumparan, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
Huda juga menjelaskan alasan pihaknya baru mengajukan PK saat ini. Dia menyebut karena kesibukan ketua umumnya, Moeldoko, yang mengemban tugas sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
"Sehingga tidak memiliki waktu banyak untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai Ketua Umum Partai Demokrat KLB," imbuhnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkait masalah 4 novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak Demokrat KLB, Huda enggan membeberkan secara rinci.
"[4 novum] sebaiknya ditanyakan langsung ke Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga Yudicial yang berwenang menangani perkara ini, atau ditanyakan langsung pada AHY yang pertama kali mempublish pengajuan PK ini," tandas dia.
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partai Demokrat dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhonny Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu, kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," kata AHY.
Bukti permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Demokrat KLB pimpinan KSP Moeldoko. Foto: Dok. Istimewa