Apindo: Investor Bisa Tempuh Jalur Hukum karena Penghentian Reklamasi

18 Mei 2017 4:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Foto Udara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Udara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Rencana penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno menuai kontroversi dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana menilai rencana penghentian proyek reklamasi bukan keputusan yang tepat karena akan merugikan para pengusaha yang sudah melakukan investasi.
"Saya tidak urusan dengan grup pengembang di situ, tidak ada kepentingan apa pun. Tapi saya yakin mereka sudah mengeluarkan investasi yang sangat besar dan jelas mereka tidak akan senang kalau itu tiba-tiba diterminasi. Karena investasinya tidak akan kembali," kata Danang di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Para investor yang dirugikan dengan penghentian reklamasi itu, kata dia, bisa mengambil jalur hukum karena ada landasan hukum yang sah untuk melakukan investasi di lahan reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Yang berbahaya adalah kampanye gubernur pada waktu itu sudah disampaikan bahwa akan setop semua reklamasi. Hati-hati. Mereka (investor) punya hak melalui jalur hukum. Tidak hanya di Indonesia itu, di luar negeri juga bisa," ujar Danang.
"Dan itu hak semua investor punya kewenangan dan hak untuk menuntut karena keputusan pemerintah sudah diberikan tiba-tiba dicabut. Ini ada masalah ketatanegaraan yang enggak beres di situ," imbuh dia.
Danang berharap kelanjutan nasib proyek reklamasi itu dapat segera diputuskan agar para pengusaha dapat mengambil tindakan yang tepat untuk kepentingan bisnis mereka.
"Segera diputuskan jalan atau tidak, kalau tidak jalan oke selesai, kita akan urus dengan investasi yang lain, tapi kalau masih jalan ya cepat segera diberi putusan lampu hijaunya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Danang, perlu ada proses negosiasi antara pemerintah dengan investor untuk membahas nasib proyek rekalamasi. Menghentikan reklamasi sepenuhnya, kata dia, akan membahayakan iklim investasi di Indonesia.
"Maka yang penting dilakukan sekarang adalah negosiasi itu yang penting, bukan terminasi secara keseluruahan. Itu namanya membunuh satu lalat dengan bom atom. Dan itu berakibat berbahaya sekali buat iklim investasi di Indonesia," ujar Danang.
Nelayan berharap hakim kabulkan gugatan reklamasi. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan berharap hakim kabulkan gugatan reklamasi. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh investor, menurut Danang, para investor hendaknya diberi kesempatan waktu untuk melengkapi kekurangan-kekurangan itu. Ia tak setuju jika investasi untuk reklamasi dialihkan ke bidang pembangunan lain, misalnya untuk membangun fasilitas publik di lahan reklamasi tersebut.
"Artinya kan memindahkan investasi ke unit bisnis lain kan enggak mudah. Jadi kalau memang itu oleh Pak Gubernur Anies akan disetop ya lebih baik setop. Kalau itu akan disetop, saya yakin para investor di situ akan lalukan semacam perlawanan secara hukum," kata Danang.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin begitu, karena mereka pada waktu itu terima izinnya. Dan kalau sekarang ada beberapa poin izin yang belum diselesaikan oleh mereka ya itu bisa diminta untuk dipenuhi bukan dengan terminasi. Mereka diminta untuk melengakpi perizinan minta saja untuk melengkapi perizinan tapi bukan terminasi," lanjutnya.
Dan jika nanti akan ada kebijakan baru yang berbeda tentang kelanjutan proyek reklamasi, menurut Danang, hal itu tak lantas dapat menggugurkan kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
"Tidak boleh peraturan baru yang sekarang diterbitkan itu berlaku pada kejadian yang lampau, tidak boleh. Jadi harus menjadi satu patokan untuk sekarang dan ke depan. Artinya itu tidak membatalkan apa yang sudah terjadi kemarin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu Danang juga mengklaim, persoalan kajian lingkungan hidup terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut sudah terpenuhi sebagai persyaratan berlangsungnya proyek reklamasi. Menurutnya, bagi para pengusaha yang terpenting adalah keberpihakan pada bisnis.
"Di luar masalah-masalah polemik lingkungan hidup atau apa, buat kita adalah kebijakan publiknya karena itu sudah pernah dikaji sebelumnya dan sekarang menjadi masalah, ya silakan saja kan itu urusan pemerintah," kata Danang.