Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Aplikasi Bling2 Terbongkar Usai Anak di Jateng Kecanduan Konten Porno
3 Februari 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah mengungkap aksi pornografi yang dilakukan melalui aplikasi live streaming Bling2 . Para streamer dari aplikasi itu disebut meraup keuntungan Rp 30 juta tiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini bermula dari maraknya kasus asusila yang melibatkan anak-anak di Jawa Tengah.
"Setelah munculnya beberapa kasus-kasus terkait asusila yang melibatkan anak-anak mungkin beberapa bulan yang lalu terjadi di wilayah Jawa Tengah, di Brebes, kami coba dalami dari situ apa sih yang menjadi latar belakang," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
"Ternyata diketahui anak-anak tersebut melihat beberapa aplikasi yang ada," sambung dia.
Konten Dewasa Gampang Diakses
Djuhandani mengatakan, kasus ini bisa terjadi akibat era digitalisasi yang telah berkembang pesat. Sehingga masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dengan mudah mengakses konten dewasa.
"Ini juga karena saat ini era digital yang sangat mudah mengakses, itu menjadi sebuah pintu bagi khususnya yang kita selama ini pelajari. Kebetulan kami banyak berpengalaman di Jawa Tengah, di Jawa Tengah, kami banyak mengungkap kasus-kasus semacam itu, bahkan kami sampaikan ada guru SD, siswa muridnya dan lain sebagainya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan aplikasi live streaming porno tersebut menjadi salah satu cara pihaknya mengungkap fenomena yang marak terjadi belakangan ini.
"Ini adalah upaya, salah satu upaya kita mendalami ada fenomena apa sih sebenarnya, dan setelah kita dapatkan ternyata kebanyakan yang kita dapatkan mudahnya mengakses khususnya pornografi dan lain sebagainya, ini mudah semua. Mudah mengaksesnya sehingga terjadi hal semacam ini," tutur Djuhandani.
Dalam pengungkapan kasus aplikasi live streaming porno tersebut, Bareskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 3 orang di antaranya merupakan streamer dan 3 lainnya berperan sebagai penadah, pencuci uang hingga akuntan di aplikasi live streaming porno tersebut.
Dalam sehari, masing-masing streamer dapat meraup keuntungan hingga Rp 1,5 juta selama 4 jam melakukan live streaming. Bila ditotal, selama satu bulan mereka dapat meraup Rp 30-40 juta dari live streaming dewasa tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pornografi, perjudian, hingga pencucian uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Siswa SMP Kecanduan Konten Porno
Beberapa waktu lalu, seorang siswa SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mesti dirawat di RSUD RAA Soewondo lantaran kecanduan pornografi.
"Dia dibawa orang tuanya karena kerap menangis tanpa alasan yang jelas, setelah dicek ternyata anak itu kerap mengakses konten porno," kata Dokter kejiwaan RSUD RAA Soewondo, dr Yarmaji Yarmuji, kepada wartawan, Rabu (1/2).
Menurut Yarmaji, anak SMP tersebut menjadi 1 dari 5 anak yang dirawat di RSUD RAA Soewondo yang terkait penggunaan ponsel yang menyimpang.
"Ada 5 kasus, anak SMP, SMA, dan kuliah. Ada yang kecanduan gadget dan online game, ada yang konten porno," kata Yarmaji.
ADVERTISEMENT