Apotek Bumi Keluarkan Surat Keterangan Vaksinasi untuk Crazy Rich PIK Helena Lim

Vaksinasi corona terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakbar, masih menjadi kontroversi. Namun, pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, Elly Tjondro, mengatakan vaksinasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Ia menegaskan, segala persyaratan telah dipenuhi hingga akhirnya apotek tersebut mendapatkan jatah vaksinasi.
"Ya kita sih bingung aja, ya. Lihat aja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kita kalau mendapatkan vaksin itu dan memang apotek ditunjuk untuk mendapatkan itu," ujar Elly kepada Antara, Selasa (9/2).
Elly menambahkan, apoteker mengurus surat izin vaksinasi COVID-19 untuk diberikan kepada 11 orang, termasuk Helena Lim. Akan tetapi, hanya 10 orang yang disuntik vaksin karena satu orang mengalami darah tinggi.
Pihak Apotek Bumi pun membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan yang dibawa Helena Lim dengan alasan sebagai mitra usahanya. "Benar, jadi kami partner usaha (Helena Lim)," tambah Elly.
"Kami merasa gimana ya, melihat respons begitu, ya agak kaget. Sebetulnya kan kami dari tenaga kesehatan mendapatkan izin itu. Namun spontan masyarakat aja jadi begitu. Semoga semua dapat mengerti, karena kami termasuk frontline menghadapi pasien cukup panjang hingga 10 malam," beber Elly.
Apotek Bumi, menurut seorang staf apotek yang dikontak kumparan sebelumnya, dimiliki oleh beberapa orang, termasuk Helena Lim. Kadang Helena sebagai pemilik saham datang ke apotek untuk mengontrol.
Penjelasan Kasudinkes Jakbar
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini menyebutkan Helena Lim bekerja di apotek tersebut.
"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama," ujar Kristi kepada Antara, Senin (8/2).
Masalah ini juga mendapat perhatian dari Kemenkes. Jubir vaksinasi corona Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemilik apotek yang bukan apoteker atau kategori nakes, tidak bisa divaksin lebih dulu.
"(Pemilik apotek tanpa gelar apoteker) enggak (divaksin duluan)," kata jubir vaksinasi corona Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (8/2).
Nadia mengungkapkan, apoteker bisa divaksin duluan kalau dia termasuk nakes seperti tertera dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dilihat kumparan, dalam Pasal 11 UU Nomor 36/2014 terdapat poin-poin yang dimasukkan dalam kategori tenaga kesehatan, salah satunya adalah huruf e) Tenaga Kefarmasian.
Tenaga kefarmasian dirinci sebagai apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Berikut ini lengkapnya:
Ayat (1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain
Ayat (6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
Menurut Peraturan Menkes No 9/2017 tentang Apotek, Pasal 1 menjelaskan definisi apoteker, yaitu:
Angka 4) Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
STR menurut Peraturan Menkes tersebut dijelaskan pada pasal yang sama angka 6) Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi.
Sedang menurut Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian.
Terdiri dari: Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga menengah Farmasi atau Asisten Apoteker.
Tenaga Penunjang Kesehatan
Jika merujuk pada keterangan Kasudinkes Jakbar, Helena Lim merupakan tenaga penunjang kesehatan.
Kasudinkes tidak menjelaskan penunjang yang dia maksud, namun jika ditelusuri terdapat definisi sebagai berikut:
Tenaga penunjang/pendukung kesehatan adalah tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemen
Pejabat struktural adalah tenaga yang menempati jabatan struktural di institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Tenaga pendidik adalah tenaga yang bertugas mengajar di institusi pendidikan yang terdiri dari dosen, widyaiswara, dan lainnya.
Tenaga dukungan manajemen terdiri dari pengelola program kesehatan, staf penunjang administrasi, staf penunjang teknologi, staf penunjang perencanaan, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya.
Helena Lim lebih dikenal sebagai pengusaha dan sosialita. Dia memiliki akun Youtube dengan seribuan subscriber. Salah satu postingannya berjudul "Di juluki Helena Lim Si Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, GOKIL!!"
"Halo sahabat Helena Lim! Aku di juluki Helena Lim Si Crazy Rich Pantai Indah Kapuk nih, Menurut kamu gimana.?????????" tulisnya.
