Arab Saudi Tangkap Sopir Bus yang Selundupkan 4 Wanita di Bagasi untuk Berhaji

6 Mei 2025 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji gelombang awal tampak membawa payung saat umrah di Masjidil Haram, Jumat (2/5/2025). Foto: X/@PRAGOVSA
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji gelombang awal tampak membawa payung saat umrah di Masjidil Haram, Jumat (2/5/2025). Foto: X/@PRAGOVSA
ADVERTISEMENT
Pengamanan superketat diterapkan di Makkah menyusul datangnya musim haji 2025. Terbaru, Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi menangkap seorang residen/mukimin dari Ghana karena mengangkut jemaah haji ilegal.
ADVERTISEMENT
Departeman Keamanan Umum Arab Saudi dalam siaran pers pada Selasa (6/5) mengatakan, WNA tersebut mengangkut empat wanita ekspatriat yang tak memiliki visa haji.
Tersangka yang merupakan mengemudikan bus itu mencoba menyelundupkan empat wanita tersebut ke kota suci Makkah dengan menyembunyikan mereka di kompartemen bagasi untuk koper.
Sopir bus menyembunyikan jemaah haji ilegal di kompartemen bagasi koper di bus pada musim haji 2025. Foto: Dok. security_gov
Dilampirkan juga foto yang telah diblur yang memperlihatkan bus dan wanita yang diselundupkan di kompartemen bagasi bus itu. Bus itu berwarna cokelat muda dan wanita mengenakan pakaian putih.
Pasukan Arab Saudi menangkap sopir dan empat perempuan tersebut untuk diproses hukum.
Ilustrasi Kartu Nusuk Haji, kartu identitas jemaah haji 2025. Foto: Dok @makkahregion

Tak Ada Haji Tanpa Tasreh

Arab Saudi terus mengkampanyekan "Tak Ada Haji Tanpa Tasreh (Izin)" untuk mencegah jemaah haji ilegal. Tasreh haji itu didapat dengan mengurus visa haji di kantor-kantor yang ditunjuk di negara asal jemaah dan juga ada yang lewat aplikasi Nusuk yang disediakan pemerintah Saudi.
ADVERTISEMENT
Jemaah haji kemudian mendapatkan kartu identitas Nusuk yang berisi data mereka pribadi termasuk layanan yang mereka terima selama di tanah suci. Haji 2025 akan diikuti lebih 1,8 juta jemaah dari penjuru dunia.
Banyak jemaah ilegal berusaha memasuki Makkah dengan visa nonhaji, misalnya visa kunjungan atau visa kerja. Orang yang nekat memfasilitasi haji ilegal akan didenda hingga 100 ribu riyal atau lebih Rp 400 juta, selain sanksi lainnya mulai penjara, deportasi, hingga dilarang masuk Saudi beberapa tahun.