Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Arahan Kapolda Buntut Marak 'Koboi Jalanan': Airsoft Gun Tak Boleh Dibawa Pulang
8 Mei 2023 12:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan instruksi sebagai buntut dari aksi 'koboi' yang dilakukan oleh David Yulianto beberapa waktu lalu. Dirinya menyarankan, agar senjata jenis tersebut tidak usah dibawa pulang.
ADVERTISEMENT
"Saran saya, kalau memang senjata itu senjata olahraga ya disimpan di tempat olah raga 'saya titipkan anggota Perbakin ini saya titipkan begitu mau latihan nanti saya ambil'. Itu salah satunya cara untuk tidak dibawa pulang ke rumah," ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5).
Dirinya menjelaskan perihal aturan senjata yang dikategorikan sebagai alat olahraga itu berada di bawah tanggungjawab Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan). Polda Metro dan Baintelkam dan pihak terkait lainya tengah membahas aturan terkait senjata tersebut.
"Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam, organisasi shooting club maupun Perbakin karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu. Buat mukul juga lumayan sakit," tutur Karyoto.
"Tentu langkahya akan seperti itu, kita akan diskusi model pengawasannya nanti akan kita sepakati bersama. Tentu akan cari jalan keluar yang paling baik," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengatakan jangan sampai karena viral satu orang menjadi generalisasi semuanya.
"Jangan sampai ternyata di negara kita sekarang ini, keramahan dan kesantunan dicederai oleh perilaku beberapa orang. Dan karena viral, tidak berarti satu orang ini mewakili semuanya. Hanya orang bilang kadang-kadang oknum-oknum," tuturnya.
Penodongan dan pemukulan ini dilakukan David terhadap sopir taksi online berinisial H pada Kamis (4/5) malam. David kemudian ditangkap di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang, Jumat (5/5).
Saat kejadian, David menggunakan sedan dengan pelat dinas Polri nomor 10011-VII. Namun setelah diperiksa, rupanya pelat itu palsu.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT