Argiyan si Pembunuh Pacar di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

22 Januari 2024 14:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kekasihnya berinisial KRA (20) di kawasan Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat, dan pasal pemerkosaan.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP," ujar Wira dalam jumpa pers, Senin (22/1).
Berdasarkan pasal yang dipersangkakan terhadapnya, Argiyan terancam pidana maksimal penjara 15 tahun.
Jumpa pers kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Aksi bejat Argiyan terungkap usai dia nekat menghabisi nyawa kekasihnya pada Kamis (18/1) di rumah kontrakannya.
Jasad korban ditinggalkan pelaku di dalam kontrakan yang beralamat di Jalan Belacus Gang Haji Daud, Kecamatan Sukmajaya.
ADVERTISEMENT
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku pun melarikan diri dan mengirim pesan permintaan maaf kepada ibunya yang bernama Vina. Pesan itu berisi bahwa Argiyan sudah membunuh orang di kontrakan. Dia pun berpamitan dan akan pergi jauh.
Akhirnya, pelariannya terhenti setelah Argiyan dibekuk polisi di daerah Jawa Tengah.