Arif Bekap dan Cekik Rini 'Mayat dalam Koper' 10 Menit

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi mengungkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28 tahun) mencekik dan membekap mulut Rini Mariany (50) hingga warga Bandung itu tewas. Jasad Rini ditemukan dalam koper di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pembunuhan itu terjadi di hotel Zodiak, Bandung. Keduanya berada di sana untuk melakukan hubungan badan.

Dalam pertemuan itu terjadi cekcok antara Arif dan Rini. Rini minta dinikahi Arif, namun permintaan itu ditolak tersangka.

"Kemudian tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban, sehingga korban keluarkan kata-kata yang sakiti hati tersangka," kata Twedi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).

"Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut, hidung, sekaligus cekik leher korban selama 10 menit sampai korban tidak bergerak dan bernapas lagi," tambahnya.

Arif lalu membeli koper untuk membuang korban. Polisi mengungkap ada dua koper yang ia beli.

"Tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna cokelat terlebih dulu yang ukuran lebih kecil dari ini. Kembali ke hotel, coba masukan korban, tapi tidak cukup. Tersangka keluar lagi beli koper yang ada di depan sebagai barang bukti dan masukan korban ke koper tersebut," ujar Twedi.

Polisi menangkap Arif di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/4). Dalam kasus ini polisi juga menangkap adik kandung Arif berinisial AT yang ikut membantunya membuang korban.

Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan