ART di Jakpus Curi Uang Rp 315 Juta Milik Majikan, Dipakai Beli Makeup

20 Januari 2025 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Riyani (20), ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi usai mencuri uang ratusan juta milik majikannya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Kesehatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Terungkapnya kasus itu bermula ketika pelaku meminta izin untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung pada Desember 2024. Kemudian, pemilik rumah mengecek ke bagian lemari pakaian milik pelaku yang ada di kamar dan didapati uang Rp 9 juta.
Korban yang curiga kemudian mengecek ke brankas penyimpanan uang di lemari kamarnya dan mendapati uangnya sudah hilang Rp 315 juta.
"Di lemari kamarnya yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, lewat keterangan yang diterima pada Senin (20/1).
Barang bukti uang yang dicuri ART dari majikannya. Dok. Istimewa
Setelah dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri uang milik korban secara bertahap sebanyak 6 kali. Adapun pelaku sudah bekerja di rumah korban sejak 2022.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita uang Rp 302 juta dari pelaku. Uang itu sisa pencurian yang belum dipakai oleh pelaku. Sementara sisanya sudah digunakan.
"Rp 13 juta pelaku beli makeup dan kebutuhan sehari-hari," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam penjara di atas 5 tahun. Berkas kasus sudah diserahkan ke kejaksaan dan sedang diteliti sebelum disidangkan.