ART di Tangerang Lompat dari Lantai 3 Rumah, Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka

7 Juni 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan L, majikan dari CC (16) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang meninggal dunia usai nekat melompat dari lantai 3 rumah di kawasan Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
L ditetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan usai diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
"Dalam kasus ini, sebelumnya sudah kita tetapkan J, dan dari pengembangan serta hasil pemeriksaan, kita tetapkan kembali L, majikan dari korban sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat, (7/6).
Kekerasan fisik yang dilakukan L ini, membuat korban tertekan dan berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung. Korban meninggal dunia pada Kamis (6/6).
Tidak hanya L, dalam kasus ini, terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial K dan H.
ADVERTISEMENT
"Dua orang lainnya inisial K dan H yang mana mereka ini terlibat dalam pemalsuan dokumen milik CC," ujarnya.
Seperti yang diketahui, dokumen yang diterima polisi dari majikan korban, nyatanya berbeda dengan dokumen yang dimiliki oleh orang tua korban.
"Dokumennya dipalsukan, CC sebetulnya usia 16 tahun atau masih di bawah umur, sementara saat kejadian yang kita dapatkan usia CC, 22 tahun. Atas hal ini kota duga ada TPPO," kata dia.
Kini, keempat tersangka diamankan polisi dan dikenakan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Dengan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Korban pun dinyatakan meninggal dunia usai melompat dari lantai 3. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama 8 hari, namun adanya memar di bagian paru-paru menyebabkan korban akhirnya meninggal dan telah dimakamkan di Karawang, Jawa Barat.