ART yang Disekap di Bandung Barat Disiksa Pakai Tangan Kosong dan Perabot Rumah

31 Oktober 2022 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R menjadi korban penyiksaan majikannya sendiri, pasangan suami istri berinisial YK dan LF. Peristiwa itu terjadi di Desa a Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Kini pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan polisi, terungkap fakta mengenai cara pasangan tersebut menyiksa R. Kadang mereka menggunakan tangan kosong, namun tak jarang juga menjadikan perabotan rumah tangga sebagai senjata untuk menyiksa.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra, dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Selain disiksa, R juga disekap di dalam rumah dan dilarang untuk berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik wanita malang ini juga disita kedua pelaku.
"Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Akibat aksi kekerasan yang dilakukan, sambung Niko, korban menderita sejumlah luka lebam di bagian wajah dan punggungnya. Dari hasil pemeriksaan penyiksaan yang dilakukan pelaku terjadi sejak Agustus.
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," ucap Niko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.