ART yang Disiksa dan Disekap Majikan di Bandung Barat Diberi Trauma Healing
·waktu baca 1 menit

Kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Kedua majikannya bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, korban mendapatkan trauma healing. Hal itu untuk memulihkan kondisi korban yang mendapat kekerasan.
"Kaitan dengan itu, nanti tim memberi trauma healing, sudah diagendakan dalam waktu dekat ini, traumatic healing khusus terhadap si korban," kata Niko di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10).
Kekerasan itu dilakukan pelaku dengan tangan kosong dan peralatan rumah tangga. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya seperti lengan dan wajah.
"Luka lebam pada bagian wajah yang pada bagian dekat mata dan luka di bagian kedua lengan maupun di punggung," ujar Niko.
Kedua suami istri itu dijerat dengan Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
