news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arteria Dahlan Ungkap Kasus Impor Emas Rp 47,1 T via Bandara Soetta

14 Juni 2021 16:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut tuntas perihal dugaan skandal impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
ADVERTISEMENT
Petinggi Bea Cukai berinisial FM itu, disebut Arteria Dahlan telah merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun.
"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," ujar Arteria dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di DPR, Senin (14/6).
Dugaan pidana itu, disebut Arteria jelas akan merugikan negara terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini. Sebab, impor emas oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta itu diduga dilakukan tanpa adanya penerapan bea masuk sebesar 5 persen.
"Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Saya ulangi, Pak, Rp 47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat, Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi, Pak, pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," ucap Arteria.
ADVERTISEMENT
"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," sambungnya.
Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah
Diketahui, 8 perusahaan yang dimaksud Arteria itu di antaranya adalah PT JU, PT AT, PT LLP, PT RRC, PT VD, PT IKS, PT KUPM, dan PT BSI.
"Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice presidennya diperiksa. Kenapa? Setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di Bea Cukai," ungkap Arteria.
Dia menambahkan, tindak pidana ini dilakukan dengan melakukan perubahan data emas saat masuk menuju Indonesia melalui bandara Soetta. Emas yang tadinya dikirim dari Singapura dalam bentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah labelnya menjadi produk emas bongkahan.
ADVERTISEMENT
Tindakan inilah, yang menurut Arteria dapat membuat emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta. Di mana hal itu jelas kerugian bagi Indonesia.
"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak," kata Arteria.
"Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," tutupnya.
Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Karenanya, Suding meminta agar Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai Rp 47,1 triliun itu.
ADVERTISEMENT
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," tegas Suding.
Terkait dugaan ini, pihak Bea Cukai dan Antam belum memberikan tanggapannya.