Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Asa 3 Tersangka Temani Rizieq di Penjara Pupus: Ancaman Hukuman Hanya Setahun
14 Desember 2020 14:39 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi tak mengabulkan permintaan 3 tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq , untuk ditahan dan dikenakan pasal yang sama.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia, Ali bin Alwi Alatas dan Kepala seksi acara, Habib Idrus. Ketiganya kini telah dipulangkan oleh polisi.
"3 orang yang kemarin yang udah menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan sampai dengan malam kemarin ketiga orang tersebut sudah kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).
Yusri menyebut, dipulangkannya ketiga tersangka usai pemeriksaan dikarenakan pasal yang disangkakan hukuman penjaranya hanya 1 tahun penjara. Berbeda dengan Habib Rizieq, yang dijerat dengan pasal yang ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
"Karena memang pasal yang kita persangkakan adalah pasal 93 di UU Karantina Kesehatan yang ancamannya adalah 1 tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya tiga tersangka lain dalam dugaan pidana kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq menyerahkan diri sejak Sabtu (12/12) malam.
Selain Habib Rizieq, dalam kasus ini polisi juga menetapkan 5 tersangka lain.
Adapun kelima tersangka di luar Rizieq, yakni Ketua Umum FPI Sobri Lubis (penanggung jawab), Panglima LPI Maman Suryadi (penanggungjawab keamanan), Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali Bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
Saat ini, Sobri dan Maman sudah menyerahkan diri dan diberi surat penangkapan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.