Asal Muasal Nama Geng Motor 'Sanca Bergoyang' di Depok

6 Juni 2017 17:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti geng motor Sanca Bergoyang (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti geng motor Sanca Bergoyang (Foto: Diah Harni/kumparan)
Tim Buser Polres Depok berhasil menangkap dua anggota geng motor Sanca Bergoyang. Nama geng ini terbilang unik, karena nama tersebut tidak seseram nama geng motor lainnya. Lalu apa alasan penamaan geng itu?
ADVERTISEMENT
"Kita-kita sering nongkrong di belakang lapangan Sanca, ya sudah namanya jadi Sanca Bergoyang," ujar KT (18) salah satu anggota geng motor kepada wartawan di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (6/6).
Sedangkan nama Bergoyang, KT menjelaskan kata tersebut muncul begitu saja berdasarkan kesepakatan dari para anggota. KT mengaku kelompok ini belum lama terbentuk, baru 4 bulan yang lalu.
Tersangan Geng Motor Sanca Bergoyang (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangan Geng Motor Sanca Bergoyang (Foto: Diah Harni/kumparan)
Sampai saat ini geng motor Sanca Bergoyang sudah memiliki 11 anggota. "Rata-rata anak SMP," imbuhnya.
Geng ini terbentuk berawal dari nongkrong-nongkrong yang sering dilakukan para anggotanya. Karena memiliki kesamaan "visi dan misi", remaja tanggung ini kemudian membentuk geng motor.
ADVERTISEMENT
"Ya nongkrong-nongkrong aja di warung kopi. Terus ada yang nyerang, ya udah kita serang balik," ujar dia.
Tersangan Geng Motor Sanca Bergoyang (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangan Geng Motor Sanca Bergoyang (Foto: Diah Harni/kumparan)
Dua anggota geng motor ini berhasil dibekuk tim Buser Polres Depok, saat sedang konvoi mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Geng motor ini diduga melakukan konvoi untuk menyerang geng motor lain di daerah Karet Gas Alam, Depok.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 buah celurit, dan satu buah mesin gerinda. Mereka diancam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membuat senjata tajam.
Reporter: Diah Harni