Aset Doni Salmanan Jadi Dirampas untuk Negara: Dior, Porsche, hingga Lamborghini

22 Februari 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 12 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hukuman penjara terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun oleh majelis hakim tingkat banding. Aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil menjadi afiliator Quotex pun dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
Aset-aset tersebut mulai dari mobil hingga rumah di kompleks elite. Aset tersebut tidak dikembalikan untuk korban.
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2).
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, 98 aset milik Doni dikembalikan kepada Doni. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Hasilnya dirampas oleh negara.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap Jesayas.
Bareskrim sita aset Doni Salmanan. Foto: Dok. Istimewa
Jesayas mengatakan, aset Doni tak dikembalikan pada korban sebab majelis hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi.
Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Doni juga terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain," kata Yesayas.
Dalam kasusnya, Doni yang sempat dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Doni Ajukan Kasasi ke MA

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana, memastikan kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
ADVERTISEMENT
"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (22/2).