Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Divonis 9 Tahun Penjara

31 Agustus 2023 18:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Hakim MA, Prasetio Nugroho usai melakukan pemeriksaan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta pada Jumat (9/12). Prasetio Nugroho ditahan KPK berkaitan dengan perkara suap gugatan pailit di Mahkamah Agung. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Hakim MA, Prasetio Nugroho usai melakukan pemeriksaan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta pada Jumat (9/12). Prasetio Nugroho ditahan KPK berkaitan dengan perkara suap gugatan pailit di Mahkamah Agung. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI yang juga merupakan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, divonis sembilan tahun penjara. Dia dinilai oleh majelis hakim PN Bandung terbukti menerima suap.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini dikutip dari SIPP PN Bandung, Kamis (31/8).
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 11 tahun.
Selain hukuman badan, Prasetio juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebesar SGD 20 ribu dan Rp 206.500.000. Jumlah tersebut dikurangi Rp 260 juta yang telah dikembalikan kepada KPK.
"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim.
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasusnya, Prasetio dinilai terbukti 'bersama-sama' menerima suap dalam pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung. Dia disebut menerima suap dengan sejumlah pegawai MA. Gazalba Saleh sempat didakwa turut menerima aliran uang, tetapi dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Bandung. Gazalba sudah dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Prasetio turut menerima uang pengaturan vonis. Uang itu dari Heryanto Tanaka yang merupakan deposan di KSP Itindana. Heryanto menyuap agar memastikan Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana divonis penjara di tingkat kasasi. Sebab dia merasa dirugikan sebagai deposan.
Heryanto memberikan kuasa khusus kepada Theodorus dan Eko Suparno mewakilinya dan melakukan pendampingan hukum upaya kasasi. Keduanya kemudian 'bersilat peran' dengan menghubungi sejumlah pihak di MA agar dibantu memuluskan kasasi.
Heryanto menyiapkan uang Rp 2,115 miliar untuk memuluskan keinginannya. Uang itu diberikan kepada Theodorus. Uang itu diberikan dalam bentuk SGD.
Dari jumlah tersebut, dialokasikan SGD 110 ribu untuk diberikan kepada pihak yang menjanjikan pengaturan kasasi. Sedangkan sisanya SGD 90 ribu digunakan untuk operasional dari Theodorus.
ADVERTISEMENT
Uang SGD 110 ribu itu diberikan kepada Desy selaku staf Kepaniteraan MA. Desy kemudian menginformasikan kepada Nurmanto Akmal yang juga merupakan PNS MA bahwa uang sudah diterimanya.
Sebagai pengaturan perkara, sosok Prasetio selaku asisten Gazalba berperan membuat resume putusan bahwa Budiman Gandi bisa dijatuhi hukuman penjara. Resume itu diberikan kepada Gazalba selaku salah satu hakim.
Atas resume tersebut, Gazalba menyetujui dan digunakan sebagai dasar membuat pendapat hakim. Kasasi pun diputus dengan menyatakan Budiman Gandi bersalah.
Setelahnya, realisasi uang pun dilakukan. Uang suap di tangan Desy diserahkan SGD 95 ribu kepada Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian memberikan SGD 10 ribu kepada Desy yang merupakan bagiannya. Sisanya dibawa Nurmato Akmal.
Kemudian SGD 55 ribu diserahkan Redhy Novarisza yang juga PNS MA. Dibagi bersama dengan Prasetio. Dalam dakwaan, Prasetio memberikan SGD 20 ribu kepada Gazalba.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pertimbangan hukum vonis Gazalba, SGD 20 ribu itu tidak diberikan kepada Gazalba oleh Prasetio. Dalam persidangan, Gazalba juga mengaku tidak menerima SGD 20 ribu tersebut.
Fakta itu yang membuat Gazalba divonis bebas. Meski KPK tetap meyakini Gazalba menerima SGD 20 ribu, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis pengadilan tingkat pertama.