Asmara dan Lakban dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Bandung

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Kampung Legok Kerteuw, Desa Sukanegara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, bernama Enung (57). Pelaku ternyata merupakan suami korban berinisial N.
"Pelaku adalah suami dari korban itu sendiri, lebih tepatnya suami yang keempat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan.
Dalam kasus ini, korban ditemukan meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban pada Selasa (8/12). Kasus itu sempat menjadi misteri karena minimnya saksi.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan mereka menemukan adanya bekas luka terbuka di bagian bibir yang mengeluarkan darah.
Bimantoro menambahkan, luka itu diduga merupakan bekas benturan. Tak dijelaskan maksud benturan yang dimaksud. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit.
"Diduga luka benturan, masih menunggu hasil autopsi," ucap Bimantoro.
Sedangkan korban pertama kali ditemukan tewas oleh adik kandungnya, yaitu Tini. Ketika itu, Tini mau belanja ke warung milik korban namun warung masih tutup.
Dia lalu melihat pintu rumah sedikit terbuka dan masuk ke dalam. Dia menemukan korban telah meninggal dunia di kamarnya.
Polisi Sempat Periksa 7 Orang Saksi
Sebelum identitas pelaku terungkap, Bimantoro menuturkan pihaknya telah memintai keterangan dari tujuh saksi.
Akan tetapi, Bimantoro tidak menyebut secara rinci siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan itu.
Enung sehari-hari tinggal seorang diri di rumah dan bekerja membuka warung. Suami korban bekerja di luar rumah.
Suami Bunuh Enung karena Alasan Asmara
Hendra menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap usai polisi melakukan rangkaian olah TKP dengan meminta keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Pelaku nekat membunuh Enung karena dipicu permasalahan rumah tangga.
Mulanya, korban bercerita kepada pelaku bahwa mantan kekasihnya hendak kembali rujuk. Korban berbicara kepada pelaku untuk mengurus surat perceraian.
Tidak lama setelah itu, pelaku kalap dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan selimut. Korban kemudian diikat tangan, kaki, dan mulutnya dengan lakban.
"Langsung seketika untuk menghabisi korban dengan menggunakan selimut," kata Hendra.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Hendra menambahkan setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dan menggondol perhiasan emas milik korban. Namun pelaku sempat hadir ketika polisi melakukan olah TKP.
Ketika itu, pelaku terlihat kebingungan saat dimintai keterangan. Pelaku mengakui perbuatannya.
"Seperti terlihat bingung dan sedih juga. Oleh karena itu kami dalami di sini dan dia mengakui," ucap Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan 338 tentang pembunuhan.
Pelaku diancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
