ASN di Bandung Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Ngaku Belajar dari Internet

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik penanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (49) yang merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes, Bandung Kompol Oliestha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci, Kota Bandung.
Informasi tersebut diterima polisi pada 16 September sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap AS hingga membuntutinya ke lokasi kedua di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.
"Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4,5 bulan, dan ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," kata Oliestha, Jumat (18/9).
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja, alat komunikasi dan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menunjang penanaman tanaman tersebut.
AS kemudian diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa AS positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengkonsumsi beberapa jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu dan juga ganja," ujar Oliestha.
Menurut Oliestha, AS mengaku telah menanam ganja sejak Mei 2026. Awalnya, tanaman tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri. Namun, jumlah tanaman terus bertambah hingga ditemukan puluhan batang di rumahnya.
"Dari keterangan tersangka yang telah kami amankan bahwasanya yang bersangkutan ini sudah menanam dari bulan Mei. Dari bulan Mei menanam untuk dikonsumsi pribadi, tapi kemudian bertambah, bertambah, sampai dengan teman-teman lihat ada kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini," tuturnya.
AS diketahui mempelajari cara menanam dan merawat ganja secara otodidak. Ia memanfaatkan media sosial, termasuk YouTube, untuk mendapatkan informasi mengenai cara membudidayakan tanaman tersebut.
"Jadi yang bersangkutan melihat dari media sosial, dari YouTube, dan lain sebagainya, bagaimana cara menanam dan lain sebagainya," kata Oliestha.
Polisi juga masih mendalami asal-usul bibit ganja yang ditanam AS. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, bibit tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berada di wilayah Tangerang.
"Jadi pohonnya dia menanam sendiri dari bibit. Sementara kami dalami bibit ini, dari keterangan tersangka, mendapatkan dari rekannya yang ada di daerah Tangerang," ujar Oliestha.
Polisi kini masih menelusuri lebih jauh asal bibit, pupuk, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas AS.
Terkait dugaan peredaran, Oliestha menyebut hingga pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya penjualan ganja oleh AS. Tersangka mengaku tanaman tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian diberikan kepada teman yang meminta.
"Sementara dari keterangan tersangka yang telah kami amankan, belum ada yang dijual. Namun ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena memang seperti rekan-rekan lihat di belakang kita sama-sama, jumlahnya cukup banyak," katanya.
Oliestha menegaskan, polisi akan terus mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan apabila ditemukan petunjuk baru dalam penyidikan.
"Namun tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya," ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengetahui bahwa pihak keluarga AS mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan di rumah tersebut.
Menurut Oliestha, kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap pelaku, tetapi juga orang-orang terdekatnya.
"Memang cukup miris akhirnya keluarga juga menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasanya narkotika ini tidak hanya berdampak untuk pribadi, namun orang terdekat, terutama orang-orang yang menyayangi kita itu menjadi korban utama dari perilaku-perilaku tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Oliestha mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS untuk mengungkap lebih jauh sumber bibit maupun barang-barang yang digunakan dalam penanaman ganja.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
