ASN di Sleman Bagi-bagi Sabun Bergambar Paslon, Bawaslu Lapor ke BKN

30 September 2024 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melapor ke BKN pusat terkait temuan seorang ASN yang membagi-bagi sabun bergambar paslon calon bupati dan wakil bupati ke warga.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini yaitu membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024 lalu.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman, memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/9).
Sabun diketahui berasal dari Dinas Kesehatan Sleman, lalu dilabeli stiker gambar salah satu paslon. Meski pada waktu itu paslon belum ditetapkan KPU Sleman, tetapi patut diduga tindakan ASN melanggar netralitas ASN.
Antonius mengatakan netralitas ASN wajib dijaga oleh semua ASN. Baik dari tingkat kapanewon atau kecamatan hingga tingkat pemkab.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan pihaknya telah bersurat ke BKN pusat pada 26 September lalu.
"Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," kata Arjuna.
Arjuna menjelaskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tak lagi diteruskan ke KASN tetapi ke BKN sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.