ASN Dinkes Tulungagung & Pegawai BKN Surabaya Pesta Narkoba, Diciduk Polisi

16 Mei 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HP (kedua kanan) ASN Dinkes Tulungagung, DP (tengah) pegawai honorer BKN Surabaya, serta lima orang lainnya diamankan karena mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Foto: Polda Jatim
zoom-in-whitePerbesar
HP (kedua kanan) ASN Dinkes Tulungagung, DP (tengah) pegawai honorer BKN Surabaya, serta lima orang lainnya diamankan karena mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Foto: Polda Jatim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang ASN Dinkes Tulungagung berinisial HP (42), dan seorang pegawai honorer BKN Surabaya DP (43) yang sedang pesta narkoba di salah satu room karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Rabu malam (15/5).
ADVERTISEMENT
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, mengatakan selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya. Mereka berada dalam ruangan yang sama.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy, Kamis (16/5).
Sedangkan 5 lainnya adalah HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, AM (29) warga Tulungagung, WA (25) warga Surabaya, RAP (32) warga Kecamatan Sawahan, dan terakhir DYA (33) warga Malang.
Windy menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang sering melihat tempat karaoke tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil 2 butir sisa penggunaan dengan berat bersih 0,622 gram.
ADVERTISEMENT
Ketujuh orang tersebut juga langsung dites urine dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"Terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP," katanya.
Selanjutnya, para tersangka akan dilimpahkan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk dilakukan asesmen oleh TAT guna proses hukum selanjutnya.