Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ASN Dishub DKI Ngaku Khilaf Cabuli Bocah, Berdalih Tak Punya Anak Perempuan
8 Januari 2024 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
RT (57), oknum ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku khilaf atas perbuatannya yang mencabuli anak berusia 11 tahun di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Saat itu saya khilaf, jadi saya lakukan," ujar RT saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Ia menjelaskan, korban sudah tinggal bersamanya selama 6 bulan. RT mengaku baru 2 kali melancarkan aksi bejatnya tersebut ke korban.
"Cuma 2 kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," katanya.
RT juga berdalih tega melakukan hal tersebut karena tak dikaruniai anak perempuan. Sehingga, korban dianggapnya sebagai anak sendiri.
"Jadi karena saya gak punya anak perempuan dan korban juga termasuk anak yang manja, jadi saya seperti punya anak sendiri. Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pernah Cabuli Bocah Lain Tahun 2010
Di sisi lain, RT juga sempat terjerat kasus serupa pada 2010 silam. Namun, kasus tersebut berakhir damai.
Menurut RT, tuduhan dugaan pencabulan kala itu adalah sebuah kesalahpahaman.
"Tidak itu karena salah pengertian. Waktunya itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, saya bawa ke kolam renang, berenang sama anak saya," ungkap RT.
Kini RT telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.