ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah di Jakpus Terancam 15 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka hadir dalam konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.  Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka hadir dalam konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Polisi telah menangkap dan menetapkan pria berinisial RT (57) sebagai tersangka. Oknum ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu ditangkap karena mencabuli bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut, RT dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton dalam jumpa pers, Senin (8/1).

Aksi bejat RT kepada korbannya yang merupakan tetangganya sendiri itu sudah berlangsung sejak setahun belakangan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam konpers kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Saat menjalankan aksi bejatnya, RT juga menyodorkan film porno kepada korban. Setelahnya, pelaku pun meminta korban untuk tak melaporkan peristiwa yang terjadi.

"Beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu. Jadi supaya tidak melaporkan dengan iming-iming uang tersebut," ungkap Anton.

Hingga akhirnya, kasus orang tua korban mengetahui hal yang dialami putrinya pada Desember 2023. Terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Dalami Korban Lain

Lebih jauh, Anton mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap ada tidaknya korban lain.

"Kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.