ASN Surabaya Divonis 5 Bulan Bui soal Rasial di Asrama Mahasiswa Papua

30 Januari 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Patahkan Tiang Bendera Merah-Putih, Sejumlah Massa datangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8) Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diduga Patahkan Tiang Bendera Merah-Putih, Sejumlah Massa datangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8) Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua, Syamsul Arifin, divonis 5 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Dengan begitu, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bisa menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yohanes Hehamony di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1). Syamsul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar hakim Yohanes.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim Yohanes menyebut kurungan 5 bulan itu terhitung sejak Syamsul ditahan oleh polisi karena kasus ujaran kebencian di asrama mahasiswa Papua. Artinya, Syamsul Arifin bebas sejak putusan pengadilan dijatuhkan.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan,” terangnya.
ASN Pemerintah Kota Surabaya Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pertimbangan meringankan bagi terdakwa adalah bersikap baik selama persidangan. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, terdakwa menerima putusan vonis. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir dengan vonis kasus ujaran kebencian di asrama mahasiswa Papua itu.
"Kami menerima hasil putusan,” jelas kuasa hukum terdakwa, Ishom Prasetyo Akbar.
Sebelumnya, saat membacakan dakwaan, jaksa Novan Arianto mengatakan Syamsul merupakan salah satu pegawai Kantor Kecamatan Tambaksari. Ia bersama warga mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.
Mereka merasa kesal karena tiang bendera Merah Putih yang telah dipasang pihak kecamatan di depan asrama mahasiswa Papua jatuh ke dalam selokan. Syamsul kemudian mengeluarkan ujaran rasial yang terekam di dalam video.
“Kata-kata monyet yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua yang merupakan bagian dari ras dan etnis Papua yang menjadi penghuni asrama mahasiswa Papua di depan asrama mahasiswa Papua yang saat itu ramai warga di sekitar asrama mahasiswa Papua tersebut,” sebut jaksa Novan.
ADVERTISEMENT
“Yang kemudian viral di media sosial mengenai video terdakwa yang berkata monyet yang memicu warga masyarakat Papua merasa kesal dengan ungkapan monyet terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tersebut,” terangnya.
Ujaran tersebut diduga menyebabkan kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat pada tanggal 19 Agustus 2019.