Tri Susanti Didakwa Sebarkan Ujaran Rasial Asrama Papua di Surabaya

27 November 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Susanti saat menjalani sidang dakwaan ujaran rasial soal asrama Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11) Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti saat menjalani sidang dakwaan ujaran rasial soal asrama Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11) Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tri Susanti alias Mak Susi didakwa melontarkan ujaran rasial yang menyebabkan rasa kebencian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus lalu. Ujaran rasial itu memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohamad Nizar, ketika membacakan dakwaan menyebut, Susi melontarkan ujaran rasial saat diwawancarai oleh salah satu televisi nasional.
Pada saat itu, Susi memberikan kesaksian ada perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Ucapan yang dilontarkan Susi pada saat itu, "Setelah ditinggal, ternyata bendera tersebut dirobek, dimasukkan ke selokan dan dipatah-patahkan."
Menurut jaksa Nizar, apa yang disampaikan Susi itu memicu amarah dari ormas masyarakat di Surabaya. Sehingga, masyarakat pada saat itu mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
“Sedangkan fakta yang terjadi adalah bendera tersebut hanya masuk ke dalam selokan dan tiang bendera dalam keadaan bengkok (bukan patah),” ujar jaksa Nizar, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11).
Tri Susanti saat menjalani sidang dakwaan ujaran rasial soal asrama Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11) Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Nizar menyebut, apa yang diucapkan Susi itu memantik gesekan rasisme dan menyebabkan kerusuhan di Manokwari, Papua Barat.
“Didapatkan informasi bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh berita hoaks yang mengandung unsur SARA, serta hal yang berbau rasis yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Tri Susanti,” jelasnya.
Selain itu, Susi juga menyebarkan pesan di grup WhatsApp dengan nada memprovokasi, memanggil massa, agar datang ke lokasi Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
“Mengirim informasi atau pesan di Group INFO KB FKPPI yang berisi ‘Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah PENTING PENTING PENTING” ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
“Namun pada saat itu di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB sudah dilakukan upaya paksa oleh petugas kepolisian dan tidak ada anak Papua yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan panah. Hal tersebut terdakwa maksudkan agar datang teman-teman dan rekan sesama aktivis guna antisipasi dan menjaga keamanan,” tambahnya.
Atas perbuatan Susi didakwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Mendengar dakwaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Susi mengajukan eksepsi. “Dari tim kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Mak Susi, Sahid.