ASN di Surabaya Didakwa Ujaran Rasial Terkait Asrama Mahasiswa Papua

27 November 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa ujaran kebencian terkait insiden asrama Papua disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa ujaran kebencian terkait insiden asrama Papua disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Syamsul Arifin, didakwa melakukan ujaran rasial terkait insiden asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto mengatakan Syamsul merupakan salah satu pegawai Kantor Kecamatan Tambaksari. Ia bersama warga mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.
Mereka merasa kesal karena tiang bendera Merah Putih yang telah dipasang pihak kecamatan di depan asrama mahasiswa Papua jatuh ke dalam selokan. Syamsul kemudian mengeluarkan ujaran rasial yang terekam di dalam video.
“Kata-kata monyet yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua yang merupakan bagian dari ras dan etnis Papua yang menjadi penghuni asrama mahasiswa Papua di depan asrama mahasiswa Papua yang saat itu ramai warga di sekitar asrama mahasiswa Papua tersebut,” sebut jaksa Novan.
“Yang kemudian viral di media sosial mengenai video terdakwa yang berkata monyet yang memicu warga masyarakat Papua merasa kesal dengan ungkapan monyet terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tersebut,” terangnya.
Tiga tersangka ujaran rasisme terkait kasus Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Ujaran tersebut diduga menyebabkan kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat pada tanggal 19 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, jaksa mendakwa Syamsul melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis. Syamsul terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Atas dakwaan itu, Syamsul melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” pungkas kuasa hukum Syamsul.
Selain Syamsul, ada dua tersangka insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang hari ini disidang di tempat yang sama. Keduanya adalah Tri Susanti alias Mak Susi, mantan pengurus FKPPI, dan YouTuber bernama Andria Adiansah. Mereka didakwa secara bergantian.