Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong kasus penggerebekan asrama mahasiswa Papua , Tri Susanti alias Mak Susi, bakal menjalani sidang perdana. Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
“Iya Ibu Tri Susanti sidang perdana. Sidang pukul 13.00 WIB mulai,” kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, kepada kumparan.
Selain Susi, ada dua tersangka lainnya yang bakal disidang dalam kasus yang sama. Keduanya yakni seorang ASN Samsul Arifin dan penyebar ujaran kebencian melalui akun YouTube bernama Andria Adiansah (25).
“Iya (bertiga), bersama ASN dan YouTuber. Tapi ruangannya belum tahu karena sidangnya perdana,” jelasnya.
Sebelumnya, berkas dan tiga tersangka tersebut diserahkan kasus asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya (31/10).
Susi dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara, ASN Pemkot Surabaya, Samsul Arifin disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, tersangka SA terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan, tersangka youtuber dijerat Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.