Asosiasi Ojek Online Mengadu ke Komisi V soal Ojek Pangkalan

29 Maret 2017 11:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Asosiasi Driver Online bertemu dengan Komisi V. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asosiasi Driver Online bertemu dengan Komisi V. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Asosiasi Driver Ojek Online siang ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI. Rapat digelar di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Rapat dihadiri perwakilan beberapa ojek online seperti Gojek, Grab, dan Uber. Perwakilan ojek online menyatakan pertemuan dengan Komisi V untuk menyampaikan berbagai keluhan atas kisruh yang terjad antara moda transportasi online dan tradisional belakangan ini.
"Kami mencermati apa yang sudah terjadi minggu belakangan ini di mana sudah banyak terjadi gesekan di beberapa daerah," ujar Ketua Asosiasi Driver Online Christiansen FW di Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/3).
Selain itu, mereka juga ingin menuntut persamaan perlakuan dengan pengemudi taksi online yang sudah dilindungi payung hukum berupa Permenhub No. 32 Tahun 2016.
"Saat ini kami ingin membawakan aspirasi bahwa rekan-rekan pengemudi roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum sedangkan rekan-rekan pengemudi roda empat sudah disahkan. Kami sangat sayangkan sampai saat ini pemerintah belum memberikan legitimasi akan profesi kami juga," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Christiansen mengatakan perwakilan pengemudin ojek online juga akan menyampaikan keluhan soal perlakuan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Menurut dia, selama ini perlakuan perusahaan hanya menguntungkan salah satu pihak.
Ia mencontohkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dilakukan secara sepihak dari sisi konsumen tapi tidak mendengarkan dari sisi pengemudi.
"Pemberhentian, sanksi, suspend, secara sepihak hanya karena satu dan lain hal dari konsumen yang belum tentu benar. Rekan-rekan kami diputuskan kontraknya. Tapi di sisi lain perusahaan melakukan penerimaan lagi," tutupnya.
Hingga saat ini rapat masih berlangsung. Mereka diterima oleh Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, serta Wakil Ketua Komisi V, Muhidin Mohamad Said, Yudi Widiana, serta Lazarus.
ADVERTISEMENT