Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Asosiasi Driver Online Mengeluh soal Status Hukum ke Fraksi PPP
27 Maret 2017 18:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Federasi Driver Online Indonesia (FDOI) mengadu ke Fraksi PPP DPR RI soal pro kontra penetapan tarif transportasi online di Indonesia. Sekretaris Jenderal FDOI, Badai, mengatakan federasinya menginginkan kejelasan atas status ojek online.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya minta legalitas kita diperjelas. Ini enggak sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang, biar kita jelas statusnya enggak cuma mitra gitu ya," ujar Badai di kantor Fraksi PPP, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Selain legalitas status ojek online, kata Badai, para anggota FDOI juga menginginkan perusahaan tempat mereka bekerja memberikan asuransi untuk kenyamanan bekerja.
"Di samping legalitas ada, punya asuransi juga. Perlindungan kita itu enggak dari applicator," ujar Badai.
Sementara itu Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawaty, mengapresiasi aduan dari para pengemudi tersebut. Menurut Reni, eksistensi mereka harus diperjuangkan karena menguntungkan masyarakat.
"Dengan adanya legalitas formal yang mengatur mereka, mereka merasa diakui keberadaanya karena memang nyatanya sampai hari ini eksistensi mereka memang nyata dan kita memerlukan mereka," ujar Reni.
ADVERTISEMENT
Reni mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari federasi tersebut kepada komisi V DPR RI. Ia berharap peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur soal hal tersebut dapat direvisi.
"Kalau saya mungkin nanti akan disampaikan kepada anggota di komisi V, kalau perlu direvisi kembali Peraturan Menteri Nomor 32 itu, ada sesuatu klausul yang mengatur khusus tentang kendaraan roda dua ini," ujar Reni.