Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aspadin Keberatan Pemprov Bali Larang Air Minum Botol Plastik di Bawah 1 Liter
9 April 2025 19:40 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, tentang larangan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) botol plastik di bawah ukuran 1 liter.
ADVERTISEMENT
Ketum Aspadin Rachmat Hidayat berharap Pemprov Bali mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Aspadin juga telah mengirimkan surat audiensi untuk Pemprov Bali membahas lebih lanjut mengenai kebijakan ini.
"Keberatan ya dan setuju kalau ini dikaji ulang," kata Rachmat saat dihubungi, Rabu (9/4).
Rachmat menilai larangan penjualan AMDK plastik di bawah ukuran 1 liter akan berdampak secara langsung terhadap kondisi ekonomi pabrik, tenaga kerja, industri transportasi, industri retail, dan industri pariwisata di Bali.
Apalagi, menurut Rachmat, kebijakan itu juga melarang seluruh minuman kemasan plastik beredar di Bali.
"Intinya semua minuman yang dikemas dalam plastik sekali pakai itu dilarang di Bali. Jadi enggak AMDK saja tapi semua minuman," katanya.
Rachmat menjelaskan tingkat kebutuhan masyarakat dan wisatawan baik secara ekonomi dan mobilitas terhadap produk AMDK plastik di bawah 1 liter sebenarnya tinggi.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan kebutuhan air minum saat pelaksanaan upacara adat di pura atau lingkungan setempat. Bila tidak ada minuman dalam botol kecil, maka masyarakat ada kemungkinan menggunakan gelas plastik sekali pakai.
"Apakah masalah sampah teratasi kan tidak, justru ada masalah baru atau wisatawan yang mobile kan enggak mungkin bawa AMDK yang besar," katanya.
Menurutnya, AMDK plastik di bawah 1 liter yang beredar di masyarakat telah ramah lingkungan. Hal ini terlihat dari kadar plastik sudah berkurang 50 persen dan semakin tipis dibandingkan 10 tahun lalu.
Produk AMDK menggunakan bahan daur ulang, bahkan ada AMDK plastik 100 persen bisa didaur ulang.
"Secara nasional (produk) AMDK di atas 70 persen sudah didaur ulang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rachmat juga tak setuju apabila perusahaan diminta mengalihkan produksi AMDK ke botol kaca. Menurutnya, konsumsi energi memproduksi dan mendistribusi AMDK botol kaca lebih besar dibandingkan AMDK plastik. Bahan pembuatan AMDK botol kaca berasal dari pasir silika yang digali di sekitar pantai.
"Bayangkan jutaan botol AMDK dibuat kira-kira habis enggak pantai di Bali untuk di tambang? Itu. Yang bilang ini adalah pakar bukan kami, jadi mengganti dengan gelas bukan solusi," katanya.
Pabrik, lanjut Rachmat, justru terancam tutup bila harus memproduksi botol kaca. Sebab butuh investasi besar untuk membangun mesin baru agar bisa memproduksi botol kaca.
"Kalau pindah ke gelas semua mesin produksi yang sekarang tidak bisa dipakai, berbeda. Siapa yang sanggup investasi, saya rasa perusahaan lebih memilih tutup saja," katanya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, masyarakat tidak bisa menjangkau AMDK botol kaca karena harga jual lebih mahal dibandingkan AMDK plastik. Rachmat berharap Pemprov Bali justru membangun pabrik daur ulang sampah plastik untuk mengatasi persoalan sampah baik AMDK dan kemasan plastik sekali pakai.
Larangan Penjualan Air Minum dalam Botol Plastik
Pemprov Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. Dalam bagian larangan dan pengawasan poin 4, 5, 6 terutang larangan penggunaan dan memproduksi kemasan plastik. Berikut isinya:
4. Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali
5. Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali
ADVERTISEMENT
6. Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan walau kemasan air plastik bisa didaur ulang, Pemprov Bali berharap kebijakan ini dapat mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan tumbler dalam kegiatan sehari-hari.
Menurutnya, penggunaan tumbler dinilai lebih cepat untuk mencapai target pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 70 persen tahun 2025 ini.
"Maka dengan adanya gerakan ini dapat mengurangi dan kita pastikan Bali Go Green. Persoalan didaur ulang ini kita akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini, ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler," katanya di Kantor DPRD Bali, Selasa (8/4).