Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim soal Pencemaran Nama Baik
15 Maret 2023 2:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 27 Maret 2023 10:19 WIB
ADVERTISEMENT
Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diduga menerima uang Rp 7 Miliar berbuntut panjang. Sugen dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham Yogi Ari Rukmana.
ADVERTISEMENT
Yogi Ari Rukmana tak terima dengan tudingan Sugeng. Dia melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Yogi mengeklaim, tudingan yang dibuat Sugeng dalam laporannya ke KPK itu tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," tuturnya.
Saat disinggung soal bukti transfer uang dengan total Rp 7 miliar itu yang diklaim dimiliki Sugeng, Yogi enggan berkomentar banyak. Dia mempersilakan kasus itu diungkap secara hukum.
"Ya gak apa-apa, monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ucapnya.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej, ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar.
Sugeng tidak merinci lebih jauh perihal penerimaan uang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa uang diduga diterima asisten pribadi Eddy.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan, dugaan saya, adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen," ungkap Sugeng.
"Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," sambungnya.
Saat menyampaikan laporan, Sugeng mengaku membawa bukti chat dan bukti transfer uang. Ada 4 bukti kiriman dana.