Asyhari Doktrin Santriwati Korban Pencabulan: Murid Harus Taat pada Guru
·waktu baca 1 menit

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati. Tersangka Asyhari (51 tahun) ternyata mendoktrin korbannya untuk ikut dan patuh terhadapnya.
"Adapun modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. ini doktrin yang disampaikan oleh guru pada korban," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/5).
Kelakuan cabul Asyhari ini berlangsung dari Februari 2020 sampai Januari 2024.
Korban yang telah melapor berjumlah 5 orang, belakangan 3 korban menarik laporannya dan menyisakan 2 laporan. Menurut polisi salah satu korban dicabuli sebanyak 10 kali.
"Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban. Kemudian, korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, mencium, kemudian memegang alat vital," katanya.
Sebelumnya, Asyhari mangkir dalam panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka pada Senin (4/5). Sikap itu dinilai tidak kooperatif hingga membuat polisi mengambil langkah cepat memburu pelaku yang sempat menghilang.
