Atasi Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup Awasi 68 Cerobong Industri di Jakarta

25 Juni 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kualitas udara di kota Jakarta kian mengkhawatirkan. Pada Selasa (25/6) pagi, udara di kota Jakarta sempat menempati posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia versi IQAir.
ADVERTISEMENT
Mengantisipasi hal serupa kembali terulang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Industri atau jasa sebagai salah satu strategi menangani polusi udara Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengukuran aktif pada 68 cerobong dari berbagai sektor industri/jasa selama periode tahun 2024.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 68 cerobong industri. Foto: DLH DKI Jakarta
Ia menyampaikan, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilakukan pada siang hari namun juga pada malam hari untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam, mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal malam hari.
“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Asep dalam keterangan tertulis.
Pihaknya telah dilakukan pengawasan operasional Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 68 cerobong industri. Foto: DLH DKI Jakarta
Asep menjelaskan, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien (mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670 Tahun 2000).
ADVERTISEMENT
Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong Barmill industri itu.
Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin.
“Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya,” tutupnya.