Aturan Baru Korsel: Wisatawan Rombongan RI Bebas Visa
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) resmi memberlakukan kebijakan bebas visa sementara bagi wisatawan rombongan asal Indonesia mulai Kamis (28/5) hingga akhir Desember 2026.
Dalam aturan baru itu, wisatawan Indonesia yang bepergian dalam grup minimal tiga orang dapat masuk ke Korsel tanpa visa dan tinggal hingga 15 hari.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (27/5), sebagai bagian dari upaya Seoul mendongkrak sektor pariwisata dan konsumsi domestik.
"Program bebas visa sementara ini diharapkan dapat membantu meningkatkan industri pariwisata nasional," demikian keterangan Layanan Imigrasi Korsel, dikutip dari kantor berita Yonhap.
Kebijakan itu sebelumnya diputuskan dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Korsel Lee Jae-myung pada Februari lalu.
Pemerintah Korsel menyebut pelonggaran visa dilakukan untuk mendorong lebih banyak wisatawan asing datang ke negara tersebut.
Meski demikian, Seoul juga memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran izin tinggal.
Dalam aturan baru itu, agen perjalanan Korsel wajib mendaftarkan daftar wisatawan paling lambat 24 jam sebelum kedatangan melalui situs pemerintah.
Kementerian Kehakiman Korsel mengatakan pihaknya akan memeriksa daftar tersebut untuk menyaring individu berisiko tinggi, termasuk mereka yang pernah melanggar aturan imigrasi atau masuk daftar pembatasan masuk.
Wisatawan dengan riwayat overstay atau pelanggaran imigrasi tidak akan bisa mengikuti program bebas visa tersebut.
Menteri Kehakiman Korsel Jung Sung-ho mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan kementerian terkait agar program itu bisa meningkatkan konsumsi domestik tanpa mengganggu ketertiban izin tinggal wisatawan asing.
