Aturan Baru PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup, tapi Tak Boleh Berjemaah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masjid Istiqlal dan Katedral Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Istiqlal dan Katedral Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya terkait tempat ibadah.

Aturan sebelumnya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, tempat ibadah disebut ditutup sementara.

Hal itu berada di Diktum Ketiga huruf g, yang berbunyi:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara."

kumparan post embed

Kini, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Aturan baru di dalamnya mengubah poin tersebut.

Rumah ibadah kini disebut tak lagi ditutup. Hanya tidak diperbolehkan untuk menggelar ibadah berjemaah.

Berikut bunyi aturan terbarunya:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."

Aturan ini dikeluarkan Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Berlaku sejak 10 Juli hingga 20 Juli 2021.

Diketahui, pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini mengatur soal sejumlah larangan dan pengetatan prokes untuk memutus rantai penularan corona.

Awalnya, PPKM Darurat diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Belakangan, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 daerah di luar Jawa-Bali.