Aturan Baru PPKM Level 4 Jakarta, Naik Transportasi Publik Wajib Sudah Vaksin
·waktu baca 1 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4. Kepgub ini berlaku mulai 3-9 Agustus 2021.
Dalam aturan terbaru, para pengendara, pekerja, dan pengguna moda transportasi publik harus sudah divaksin.
“Pengendara, pekerja dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi,” ujar Anies dalam Kepgub No. 966, dikutip Kamis (5/8).
Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, untuk masyarakat yang ingin berkegiatan di setiap sektor juga harus wajib vaksinasi minimal dosis pertama.
Namun hal ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa 3 bulan usai terkonfirmasi COVID-19. Hal ini harus dibuktikan dengan hasil laboratorium.
Kemudian pengecualian juga diberikan kepada warga yang kontraindikasi atau tak bisa divaksin COVID-19 karena alasan kesehatan, dengan bukti surat keterangan dokter, serta bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Nantinya, warga juga dapat dengan mudah menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi JAKI kepada petugas.
