Pengunjung Mal di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
ยทwaktu baca 1 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 4 di Jakarta hingga 9 Agustus.
Dalam aturan terbarunya, Anies saat ini menetapkan aturan bagi pengunjung mal harus sudah divaksinasi.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 966, dikutip Kamis (22/7).
Secara umum, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan memang masih ditutup sementara selama PPKM Level 4. Yang diizinkan buka hanya toko berkaitan dengan sektor esensial-kritikal. Pegawai hingga pengunjung yang ingin masuk ke mal dengan keperluan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus nanti setiap orang yang ingin berkegiatan di setiap sektor atau tempat harus sudah divaksin minimal dosis pertama kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan dibuktikan dengan hasil laboratorium.
Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus:
