Pengunjung Mal di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sepi di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat diterapkan. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sepi di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat diterapkan. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 4 di Jakarta hingga 9 Agustus.

Dalam aturan terbarunya, Anies saat ini menetapkan aturan bagi pengunjung mal harus sudah divaksinasi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 966, dikutip Kamis (22/7).

Seorang pegawai menutup tokonya di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Secara umum, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan memang masih ditutup sementara selama PPKM Level 4. Yang diizinkan buka hanya toko berkaitan dengan sektor esensial-kritikal. Pegawai hingga pengunjung yang ingin masuk ke mal dengan keperluan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Infografik Wajib Punya Bukti Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
kumparan post embed

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus nanti setiap orang yang ingin berkegiatan di setiap sektor atau tempat harus sudah divaksin minimal dosis pertama kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan dibuktikan dengan hasil laboratorium.

Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus:

embed from external kumparan