Aturan Naik Pesawat Saat PPKM Darurat: Wajib PCR 2x24 Jam dan Vaksin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana layana swab COVID-19 yang dibuka untuk umum di Bandara SOekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Suasana layana swab COVID-19 yang dibuka untuk umum di Bandara SOekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Angkasa Pura II

Satgas COVID-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tentang Aturan Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat. SE ini berlaku mulai 3 Juli 2021.

Aturan ini menjadi dasar Kementerian Perhubungan dalam mengatur syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kapasitas pesawat akan diturunkan dari 100% menjadi 70% selama PPKM Darurat berlaku. Setiap penumpang juga harus memenuhi syarat perjalanan.

kumparan post embed

"Untuk perjalanan Jawa-Bali, menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk luar Jawa-Bali bisa juga ditambah dengan hasil antigen negatif 1x24 jam," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Kondisi antrean rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat sudah divaksin minimal satu dosis.

"Ada pengecualian, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan," tambah dia.

Aturan perjalanan pesawat ini baru akan berlaku pada 5 Juli 2021. Kemenhub memberi kesempatan untuk para operator menyiapkan diri dengan aturan baru selama PPKM Darurat berlaku.

Ketentuan perjalanan dalam negeri saat PPKM Darurat. Foto: Youtube/@BNPB
Ketentuan perjalanan dalam negeri saat PPKM Darurat. Foto: Youtube/@BNPB