Aturan Penilaian Angka Kredit Dosen yang Panen Protes Diminta Dikaji Ulang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung perkantoran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung perkantoran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: Andika Ramadhan/kumparan

Peraturan Menteri PAN-RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengharuskan dosen untuk mengeklaim kinerjanya menuai protes. Kebijakan ini menjadi dasar dosen wajib menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dengan batas waktu (deadline) 15 April 2023.

Para dosen menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan membebani mereka karena batas waktu yang mepet. Selain itu sanksi yang diberikan bila tidak menyelesaikan PAK juga keras, yakni data yang selama ini telah diinput ke sistem sebelumnya dianggap hangus.

kumparan post embed

Terkait masalah ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) diminta untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Desakan ini datang dari Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS).

BKSPTIS memahami bahwa salah satu tujuan penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 diarahkan pada peran dosen secara fungsional untuk tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu. Namun, menjadi bagian dari tujuan institusinya. BKSPTIS memandang bahwa tujuan ini berpotensi mengebiri kebebasan mimbar akademik yang selama ini dimiliki dosen.

"BKSPTIS meminta Kementerian PAN RB mengkaji ulang penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi," kata Ketua Umum BKSPTIS Prof. Fathul Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (11/4).

BKSPTIS juga memahami bahwa penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki semangat untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Namun, BKSPTIS belum menemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi.

kumparan post embed

"BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut, melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Fathul yang juga Rektor UII Yogyakarta ini.

Rektor UII Prof Fathul Wahid ditemui di kampusnya, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di perguruan tinggi, yang berdampak pada proses pengakuan angka kredit sejak SK jabatan akademik terakhir sampai akhir 2022, dinilai tidak memiliki jangka waktu yang rasional.

Sebab, karya publikasi terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup bagi penciptanya.

BKSPTIS mendesak Kemendikbudristek cq. Dirjen Dikti untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan," ucap Fathul.