Aturan Ramadhan di Arab Saudi: Imam Masjid Dilarang Tarik Sumbangan Buka Puasa
·waktu baca 3 menit

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi melansir panduan bagi masjid-masjid selama Ramadhan. Salah satu poin adalah melarang imam dan muazin mengumpulkan sumbangan uang untuk buka puasa (iftar) dan lainnya.
"Tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk kegiatan iftar (dan lainnya)," begitu yang tertulis.
Kementerian Urusan Islam adalah otoritas pemerintahan yang mengatur masjid-masjid di Arab Saudi—kecuali Dua Masjid Suci.
Saudi Gazette melaporkan, Menteri Urusan Islam Dr. Abdullatif Al-Sheikh telah mengeluarkan surat edaran ke semua kantor cabang Kementerian tentang perlunya menyiapkan masjid untuk melayani para jemaah sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Isi surat edaran itu, yaitu mengarahkan agar para imam dan muazin bekerja teratur dan menghindari ketidakhadiran (absen) di bulan Ramadhan kecuali benar-benar diperlukan.
Jika imam atau muazin tidak hadir, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk melakukan pekerjaan selama absen dan atas persetujuan otoritas yang berwenang. Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.
Menteri juga meminta para imam dan muazin untuk mematuhi Kalender Umm Al-Qura, mengumandangkan azan salat Isya tepat waktu di bulan Ramadhan.
Mereka juga harus memperhatikan kondisi masyarakat dalam melaksanakan salat Tarawih, menyelesaikan salat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan waktu yang cukup sebelum azan Subuh sehingga tidak memberatkan jemaah.
Imam dan muazin diminta untuk mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Qunut pada salat Tarawih dan tidak berlarut-larut.
Kamera yang terpasang di masjid tidak boleh digunakan untuk tujuan memotret imam dan jemaah selama salat, sesuai dengan arahan yang dikeluarkan mengenai kontrol pemasangan kamera di masjid.
Menyiarkan ibadah salat di segala jenis media juga dilarang. Poin lainnya, imam bertanggung jawab untuk mengotorisasi iktikaf.
Buka puasa untuk orang yang berpuasa - jika ada - harus di tempat yang telah disiapkan untuk itu di halaman masjid, bukan di dalam masjid. Tempat berbuka harus segera dibersihkan begitu buka puasa selesai.
Menteri juga mengimbau jemaah tak membawa anak-anak kecil yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah jemaah lain.
Petugas masjid juga harus memastikan masjid selalu bersih.
Soal Loudspeaker
Media non-Arab Saudi juga menyebut adanya perintah menurunkan volume loudspeaker saat azan dalam peraturan itu, tapi hal itu faktanya tidak tercantum dalam 10 poin yang dirilis.
Meski demikian, sebelum Ramadhan, Kementerian Urusan Islam memang telah mengatur pembatasan volume maupun jumlah speaker eksternal di masjid-masjid.
Media Middle East Monitor edisi 8 Maret 2023 menjelaskan bahwa kebijakan soal speaker itu memicu pro kontra. Mereka yang kontra menilai bahwa kebijakan itu membatasi pengaruh Islam di kehidupan publik, padahal di satu sisi Arab Saudi kini membuka lebar pada konser-konser musik Barat.
Sementara itu, dalam wawancara dengan TV lokal, juru bicara Kementerian Urusan Islam, Abdullah Al-Enezi, menepis pihaknya melarang buka puasa di masjid. Kementerian justru mengaturnya sehingga tetap menjaga kesucian dan kebersihan masjid—termasuk juga soal larangan memungut sumbangan.
Tentang larangan merekam dan menyiarkan salat, dia menyatakan bahwa itu bertujuan untuk menghindari eksploitasi dan ketidakpercayaan kepada imam dan penceramah jika terjadi kesalahan—lebih-lebih jika kesalahan itu tak disengaja.
