Audiensi dengan Polda Metro, Pengacara Arya Daru Pertanyakan Gelar Perkara
·waktu baca 4 menit

Polda Metro Jaya menggelar audiensi dengan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, terkait kematian diplomat muda Kemlu tersebut, Rabu (26/11). Arya Daru ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat dengan wajah terlilit lakban.
"Permohonan penyampaian ulang hasil penyelidikan almarhum ADP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, soal agenda audiensi.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengatakan undangan audiensi ini sebenarnya ditujukan kepada Ayah Arya Daru, Subaryono; dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri. Keduanya tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan, sehingga diwakili oleh kuasa hukum.
“Kami memenuhi undangan yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyelidik yang menangani kematian misterius Almarhum Arya Daru Pangayunan,” kata Nicholay di Polda Metro Jaya sebelum audiensi.
Nicholay bilang dalam audiensi itu pihaknya akan mempertanyakan soal gelar perkara kasus kematian Arya Daru. Menurutnya hingga kini penyidik belum pernah melakukan gelar perkara.
"Kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara. Sedangkan konpers (konferensi pers) yang dilakukan pada tanggal 29 Juli yang lalu adalah pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli," kata Nicholay.
Nicholay meyakini ada orang lain yang terlibat dalam kematian Arya Daru. Ia pun akan meminta agar kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Nicholay, juga diminta dilakukan secara transparan. Nicholay memastikan pihak keluarga mempersilakan polisi membuka semua informasi ke publik.
"Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi. Tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Privasinya apa? Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya," ujarnya.
"Kalau dikatakan bahwa itu konsumsi keluarga, keluarga sudah bersedia untuk dibuka. Tidak perlu ditutup-tutupi. Keluarga sudah memberi tahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu, pun itu di media massa, buka. Tidak perlu tutup-tutupi," tambahnya.
Dalam audiensi, pihak keluarga juga akan mempersilakan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Harapannya dengan begitu kasusnya akan terungkap.
"Ya, ditarik ke Bareskrim Mabes Polri supaya ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Bila ada ketakutan atau bila ada keengganan dari pihak Polda Metro Jaya untuk membuka ini secara terang benderang, biar Mabes Polri yang menanganinya," ujarnya.
Dugaan Tindak Pidana
Nicholay mengatakan, pihaknya meyakini bahwa ada indikasi dugaan pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Meski sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan, mereka tak menemukan indikasi pidana dalam kasus tersebut.
“Ya, jelas itu. Dari proses kematian, dililit lakban sedemikian rupa. Sebelum dililit lakban, dibungkus dengan plastik kresek, lalu dililit lakban. Apakah itu sanggup dilakukan oleh Almarhum sendiri?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan posisi tubuh Arya Daru saat lakban terpasang. Kondisi tempat tidur juga turut jadi sorotan.
“Dan pertanyaan kami, pada saat Almarhum melilit itu, dalam posisi bagaimana? Berdirikah dia? Dudukkah dia? Atau tidurkah dia? Kalau tidur, posisi tempat tidur, kasur, bantal yang rapi dan diselimutin sedemikian rupa. Apakah itu bisa secara logika dilakukan?”
“Pada saat Almarhum dililit atau terlilit lakban itu, sudah dalam keadaan mati? Atau setengah mati? Atau masih hidup?” tambahnya.
Penanganan TKP juga jadi perhatian Nicholay. Misal kondisi lakban yang digunting, padahal di lakban itu bisa terdapat bukti lainnya. Lakban yang diduga digunakan dalam kasus itu juga tidak ditunjukkan saat konferensi pers.
“Dalam konferensi pers 29 Juli, yang dihadirkan justru lakban baru yang masih ada dalam plastik, yang diambil dari istri Almarhum,” tuturnya.
Meski begitu, Nicholay enggan menyimpulkan siapa yang terlibat dalam kematian Arya Daru. Ia menyerahkan kepada penyidik.
“Biarlah itu penyelidik yang mengatakan. Kami tidak boleh berasumsi,” ujarnya.
Siap Hadirkan Bukti Lain
Nicholay bilang pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk ditunjukkan. Namun ia baru akan menunjukkan saat gelar perkara dilakukan.
“Kalau gelar perkara dilakukan, baru kami hadirkan temuan baru kami, barang bukti, dan ahli-ahli yang sudah kami hubungi,” tuturnya.
