Audiensi dengan Polda Metro, Pengacara Arya Daru Pertanyakan Gelar Perkara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Virza Benzani Tanjun dan Nicholay Aprilindo, Mira Widyawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Virza Benzani Tanjun dan Nicholay Aprilindo, Mira Widyawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Polda Metro Jaya menggelar audiensi dengan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, terkait kematian diplomat muda Kemlu tersebut, Rabu (26/11). Arya Daru ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat dengan wajah terlilit lakban.

"Permohonan penyampaian ulang hasil penyelidikan almarhum ADP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, soal agenda audiensi.

Kuburan Arya Daru Pangayunan pada 15 Juli 2025 Foto: Dok. Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru

Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengatakan undangan audiensi ini sebenarnya ditujukan kepada Ayah Arya Daru, Subaryono; dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri. Keduanya tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan, sehingga diwakili oleh kuasa hukum.

“Kami memenuhi undangan yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyelidik yang menangani kematian misterius Almarhum Arya Daru Pangayunan,” kata Nicholay di Polda Metro Jaya sebelum audiensi.

Arya Daru membawa keluar kantong sampah dari kamar kosnya di Gondia International Guest House, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (7/7/2025), sebelum ia ditemukan tewas. Foto: Dok. Istimewa

Nicholay bilang dalam audiensi itu pihaknya akan mempertanyakan soal gelar perkara kasus kematian Arya Daru. Menurutnya hingga kini penyidik belum pernah melakukan gelar perkara.

"Kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara. Sedangkan konpers (konferensi pers) yang dilakukan pada tanggal 29 Juli yang lalu adalah pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli," kata Nicholay.

Nicholay meyakini ada orang lain yang terlibat dalam kematian Arya Daru. Ia pun akan meminta agar kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," tuturnya.

video from internal kumparan

Pengungkapan kasus ini, lanjut Nicholay, juga diminta dilakukan secara transparan. Nicholay memastikan pihak keluarga mempersilakan polisi membuka semua informasi ke publik.

"Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi. Tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Privasinya apa? Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya," ujarnya.

Kamar 105 di Gondia Guest House, Menteng, Jakarta Pusat, yang ditempati Arya Daru. Di dalamnya, Daru ditemukan tewas dengan kepala terbungkus plastik dan dililit lakban. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"Kalau dikatakan bahwa itu konsumsi keluarga, keluarga sudah bersedia untuk dibuka. Tidak perlu ditutup-tutupi. Keluarga sudah memberi tahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu, pun itu di media massa, buka. Tidak perlu tutup-tutupi," tambahnya.

Dalam audiensi, pihak keluarga juga akan mempersilakan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Harapannya dengan begitu kasusnya akan terungkap.

"Ya, ditarik ke Bareskrim Mabes Polri supaya ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Bila ada ketakutan atau bila ada keengganan dari pihak Polda Metro Jaya untuk membuka ini secara terang benderang, biar Mabes Polri yang menanganinya," ujarnya.

Dugaan Tindak Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menunjukkan barang bukti lakban saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat Diplomat Kemlu Arya Daru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Nicholay mengatakan, pihaknya meyakini bahwa ada indikasi dugaan pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Meski sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan, mereka tak menemukan indikasi pidana dalam kasus tersebut.

“Ya, jelas itu. Dari proses kematian, dililit lakban sedemikian rupa. Sebelum dililit lakban, dibungkus dengan plastik kresek, lalu dililit lakban. Apakah itu sanggup dilakukan oleh Almarhum sendiri?” ujarnya.

collection embed figure

Ia juga mempertanyakan posisi tubuh Arya Daru saat lakban terpasang. Kondisi tempat tidur juga turut jadi sorotan.

“Dan pertanyaan kami, pada saat Almarhum melilit itu, dalam posisi bagaimana? Berdirikah dia? Dudukkah dia? Atau tidurkah dia? Kalau tidur, posisi tempat tidur, kasur, bantal yang rapi dan diselimutin sedemikian rupa. Apakah itu bisa secara logika dilakukan?”

“Pada saat Almarhum dililit atau terlilit lakban itu, sudah dalam keadaan mati? Atau setengah mati? Atau masih hidup?” tambahnya.

Penanganan TKP juga jadi perhatian Nicholay. Misal kondisi lakban yang digunting, padahal di lakban itu bisa terdapat bukti lainnya. Lakban yang diduga digunakan dalam kasus itu juga tidak ditunjukkan saat konferensi pers.

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam bersama Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Wira Satya menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat diplomat Kemlu Arya Daru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

“Dalam konferensi pers 29 Juli, yang dihadirkan justru lakban baru yang masih ada dalam plastik, yang diambil dari istri Almarhum,” tuturnya.

Meski begitu, Nicholay enggan menyimpulkan siapa yang terlibat dalam kematian Arya Daru. Ia menyerahkan kepada penyidik.

“Biarlah itu penyelidik yang mengatakan. Kami tidak boleh berasumsi,” ujarnya.

Siap Hadirkan Bukti Lain

Nicholay bilang pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk ditunjukkan. Namun ia baru akan menunjukkan saat gelar perkara dilakukan.

“Kalau gelar perkara dilakukan, baru kami hadirkan temuan baru kami, barang bukti, dan ahli-ahli yang sudah kami hubungi,” tuturnya.