Australia Cabut UU Pengobatan bagi Pengungsi di Manus dan Nauru

Pemerintah Australia pada Rabu (12/4) mencabut Undang-Undang (UU) yang mengizinkan pencari suaka di Papua Nugini dan Nauru berobat ke negaranya.
UU yang dikenal dengan sebutan "Medevac" tersebut disahkan oleh parlemen pada Februari lalu. Dalam UU itu, pemerintah Australia mengizinkan pengungsi di kamp penampungan mendapat perawatan jika direkomendasikan dua dokter.
Sejak disahkan, ada sekitar 180 pengungsi yang dibawa ke Australia untuk mendapat perawatan medis. Pengesahan UU itu didorong oleh oposisi dan anggota parlemen independen.
Meski demikian sejak disahkan, UU ini mendapat penolakan dari pemerintah Australia yang dikuasai kelompok konservatif. Mereka berargumen UU ini dapat menjadi pintu masuk bagi pengungsi dan pencari suaka yang belum menerima izin masuk ke Negeri Kanguru.
Pemerintah bahkan menyatakan, Medevac bakal membawa Australia ke resiko yang tidak bisa diterima dan melemahkan keamanan nasional.
Pada Rabu (3/12) setelah melewati perdebatan sengit dan pemungutan suara, akhirnya parlemen menghapus UU itu.
Anggota parlemen independen Jacqui Lambie menjadi penentu penghapusan UU tersebut. Tanpa alasan jelas, Lambie mendukung upaya pemerintah menghapus Medevac.
"Saya tidak bisa, bila perahu (berisi pengungsi) kembali ke sini dan saya tidak bisa membiarkan pengungsi mati karena tenggelam atau menunggu dokter," kata Lambie, seperti dikutip dari AFP, Kamis (4/12).
"Saya memberikan suara supaya dua hal itu tidak terjadi," sambung dia.
Pengungsi yang ditempatkan di Nauru dan Manus Papua Nugini merupakan individu yang ditolak masuk ke Australia. Oleh Canberra mereka ditempatkan di dua pulau tersebut.
Perlakuan Australia di dua tempat pengungsian tersebut dikecam PBB dan kelompok HAM lainnya. Kondisi buruk membuat belasan orang pengungsi, termasuk anak-anak, bunuh diri.
Sampai saat ini masih ada 460 orang pengungsi yang ditempatkan di Manus dan Nauru.
