Australia Hukum Penjara 3 Perencana Teror Natal Melbourne

29 November 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Australia memvonis tiga orang yang merencanakan penyerangan di kota Melbourne pada Natal 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Hamaz Abbas (24), Ahmed Mohamed (27), dan Abdullah Chaarani (29) oleh pengadilan Australia dinyatakan bersalah. Mereka terbukti merencanakan serangan bom serta senjata tajam ke beberapa tempat.
Lokasi yang mereka targetkan termasuk stasiun kereta dan juga sejumlah gereja. Seluruh pelaku terinspirasi ISIS.
"Para pria itu mengakses materi online untuk mendukung ISIS dan melakukan kejahatan," sebut hukum sidang Christopher Beale, seperti dikutip dari AFP, Jumat (29/11).
Beale mengatakan, ketiga orang percaya rencana membunuh warga sipil akan menjadi hal mulia.
Saat persidangan Abbas dijatuhi hukuman penjara 22 tahun. Sedangkan, dua rekannya lain divonis kurungan 38 tahun.
Kepolisian Australia membongkar rencana teror setelah menyadap percakapan, email, dan SMS salah seorang terduga pelaku. Seluruh pelaku diciduk pada 22 Desember 2016.
ADVERTISEMENT