Awal Mula Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok

21 April 2025 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria berinisial TS, Ketua Ranting Ormas GRIB Jaya di Kelurahan Harjamukti, Kota Depok. TS diduga mengancam dan melepaskan tembakan saat PT PP Property hendak melakukan pemagaran di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
ADVERTISEMENT
“Awal mula penanganan dari Polres Metro Depok dengan adanya pengaduan dari masyarakat tentang tindak pidana penganiayaan, pengancaman dan juga sekaligus kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan oleh saudara TS,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Menurut Abdul, kejadian bermula ketika pihak PT PP Property hendak membangun pagar di kawasan tersebut. Namun, TS bersama pengikutnya datang menghalangi dan melakukan intimidasi.
“Pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran,” ujarnya.
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Abdul menyebut TS bahkan mengancam akan menembak, lalu benar-benar melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
“Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca beco menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beco,” kata dia.
Polres Depok juga tengah menangani beberapa laporan lain yang terindikasi melibatkan TS. Namun, selama proses penyidikan, TS dinilai tidak kooperatif.
“Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan, sehingga pada saat dilakukan penjemputan terjadi upaya dari yang bersangkutan dan para pengikutnya seperti tadi disampaikan dan dijelaskan oleh bapak Dirkrimum terjadi penghalangan penyidikan dan juga pengrusakan terhadap mobil operasional penyidik kami,” tambahnya.
Abdul juga menegaskan bahwa TS kerap mengintimidasi perusahaan dengan mengatasnamakan ormas.
“Yang bersangkutan ini berkedok ataupun berlindung di balik kelompok ormas tadi, selalu mengintimidasi pihak PT. Property ketika akan melakukan pemagaran dengan alasan yang bersangkutan memiliki ataupun punya hak di situ. Padahal yang bersangkutan tanpa alas hak tinggal di lokasi tersebut,” jelas Abdul.
Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penghasutan dan atau pengeroyokan anggota polisi di Depok, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Abdul menjelaskan terkait asal-usul senjata api yang digunakan, polisi masih melakukan pendalaman.
ADVERTISEMENT
“Artinya kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi,” katanya.
Saat ditanya apakah TS meminta jatah preman kepada perusahaan, Kapolres mengatakan hal itu masih dalam pendalaman.
“Sementara nanti akan kami dalami karena yang bersangkutan pada saat awal proses penyidikan serta dengan kemarin dilakukan penangkapan atau membawa yang bersangkutan ini baru dibawa ke kantor Polres. Nanti akan kami dalamin,” tutup Abdul.