Awal Mula Terbongkarnya Kasus TPPO OP: Dimulai dari Kedubes RI di Singapura
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu jaringannya diungkap setelah mendapat laporan dari Kedubes RI di Singapura.
"Diawali dari Kedubes RI di Singapura karena ada yang ditelantarkan di Singapura," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/4).
Ia adalah OP (40), seorang perempuan yang beroperasi sendiri. OP merekrut, memproses berkas, dan yang memberangkatkan korban.
OP merekrut korbannya melalui sebuah perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran, yakni PT Savanah Agency Indonesia.
Korban dijanjikan akan bekerja sebagai profesional di negara-negara seperti Abu Dhabi UAE, Polandia, Turki, dan Inggris. Namun alih-alih memberangkatkan sampai tempat tujuan, para korban ditelantarkan di Singapura dengan alasan melakukan transit.
OP ditangkap di Bali pada 30 Maret 2023. Ia dijerat Pasal 4 Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Jaringan OP telah menggaet korban sebanyak 41 orang korban sejak tahun 2020. 15 ke Dubai dan 26 orang ke Turki. Dalam operasinya, dia bisa mengenakan tarif maksimal Rp 40 juta per orang.
