Bareskrim Naikkan Kasus Senpi Ilegal Mahendra Dito Jadi Penyidikan

3 April 2023 13:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih menyelidiki kepemilikan 15 senjata api milik Mahendra Dito yang ditemukan KPK saat penggeledahan beberapa waktu lalu. Terbaru kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4).
Saat disinggung kapan Dito dipanggil lagi, Djuhandani belum dapat memastikannya. Dia enggan berkomentar banyak.
"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api itu tidak memiliki izin.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Dito sendiri telah dipanggil, namun dalam panggilan pertama itu dia tak hadir.