Awalnya, Aulia Minta Pembunuh Pupung dan Dana Jadi Pembersih Gudang

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Tiri di Sukabumi. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Tiri di Sukabumi. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan

Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan Adi Pradana alias Dana (23), sempat menjanjikan kedua pembunuh bayaran atau eksekutor asal Lampung, Agus Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, uang Rp 200 juta per orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan, kedua tersangka awalnya dihubungi Aulia untuk membersihkan gudang. Namun, berkat iming-iming uang Rp 200 juta per orang, kedua tersangka tergiur untuk terlibat dalam pembunuhan berencana ini.

“Pekerjaan buruh tani. Baru pertama kali. Pertama ditelepon untuk mengerjakan bersih-bersih gudang. Ternyata sampai sini perencanaan berubah, setelah diiming-imingi uang Rp 200 juta per orang tertarik untuk membantu AU (Aulia),” kata dia saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/9).

2 tersangka pembunuhan Pupung dan Dana tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan

Namun, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka belum menerima uang yang dijanjikan Aulia setelah ikut membunuh Pupung dan Dana. Aulia hanya memberikan uang Rp 10 juta untuk ongkos pulang ke Lampung.

“Yang dijanjikan saudara AU (Aulia) Rp 200 juta masing-masing untuk SG (Muhammad Nursahid alias Sugeng) dan AG (Agus Kusmawanto alias Agus). Belum dibayar, baru dikasih Rp 10 juta untuk pulang ke Lampung,” ucap Suyudi.

Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Suasana di lokasi pemakaman Pupung dan Dana. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

Sebelum membakar kedua korban, Aulia dan Kelvin dibantu dua pembunuh bayaran memberikan jus beralkohol yang telah diberi obat tidur. Usai kedua korban lemas, Pupung dan Kelvin dibekap dengan kain beralkohol hingga tewas di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jaksel.

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.