Awas! Ada 22.683 Kilogram Limbah Elektronik di Jakarta Tahun Ini

19 November 2020 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjemput sampah elektronik warga dengan layanan jemput ewaste. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjemput sampah elektronik warga dengan layanan jemput ewaste. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 22.683 kilogram limbah atau sampah elektronik (e-waste) di tahun ini. Jumlah ini merupakan hasil pengumpulan sejak Februari hingga Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa dropbox e-waste yang tersebar di Jakarta. Sampah elektronik itu kemudian dikumpulkan Pemprov melalui layanan jemput e-waste.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumpulkan sampah elektronik warga. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI
"22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," ungkap Andono, Kamis (19/11).
Puluhan titik dropbox e-waste, kata dia, tersebar di gedung maupun kantor Pemprov DKI Jakarta. Juga tersedia di perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjemput sampah elektronik warga dengan layanan jemput ewaste. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI
Selain menaruh limbah elektronik di dropbox e-waste, warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik oleh Dinas LH. Syaratnya berat limbah minimal 5 kilogram.
ADVERTISEMENT
Warga Jakarta dapat melakukan permohonan layanan secara online di lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal 5 kilogram," tuturnya.
Adapun sejak Februari hingga Oktober, permohonan yang sudah dilayani ada sebanyak 40 pemohon. Dia menjelaskan, limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
"E-waste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," tutupnya.