Awas, Langgar Jalur Sepeda Bisa Ditindak via ETLE

5 Desember 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor melawan arus di jalur sepeda, Jalan Pemuda, Selasa (26/11). Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melawan arus di jalur sepeda, Jalan Pemuda, Selasa (26/11). Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak hanya mobil, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV akan bisa menyasar pemotor. Pemanfaatan ETLE pun akan diperluas, termasuk untuk mengawasi jalur sepeda di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memastikan ETLE akan digunakan untuk menilang pengemudi yang menerobos jalur sepeda.
"Terkait jalur sepeda, itu terkait pelanggaran maka semua jenis. Ketika ada ETLE di jalur sepeda maka otomatis akan ditegakkan disitu," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peluncuran ETLE di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jakarta sejauh ini sudah memiliki 63 km jalur sepeda. Namun sayangnya, masih banyak pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos jalur khusus tersebut.
Dishub Pemprov DKI mencatat, dalam waktu 5 hari pada 25-29 November, tercatat ada 653 pelanggaran di jalur sepeda.
Penindakan tilang merupakan salah satu cara yang dilakukan agar jalur sepeda dapat dimanfaatkan dengan semestinya. Demi kenyamanan dan kelancaran pengguna sepeda, penegakan hukum melalui ETLE akan segera diterapkan.
ADVERTISEMENT