Dalam Sepekan, 653 Penerobos Jalur Sepeda Kena Tilang

2 Desember 2019 21:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara motor melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara motor melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah genap satu minggu semenjak jalur sepeda diberlakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar. Setidaknya, selama 5 hari penindakan, terhitung 25-29 November 2019, sudah ada 653 pelanggaran terjadi di jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan selama 5 hari tersebut pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua dengan 557 pelanggar. Diikuti kendaraan roda empat sebanyak 63 pelanggaran, dan 33 pelanggar untuk roda tiga.
"Roda dua (yang kena tilang) sebanyak 557 kendaraan. Roda tiga ada 33 kendaraan, roda 4 sebanyak 63 kendaraan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/12).
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang masuk jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Syafrin menjelaskan, rute jalur sepeda yang paling rawan terkena tilang yakni di rute Matraman dan Fatmawati. Dishub DKI ke depannya akan melakukan pengawasan tilang secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Setidaknya, sudah ada 45 kamera yang terpasang untuk memantau pelanggaran di jalur sepeda yang berasal dari dana hibah Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah komitmen melakukan pengawasan di lapangan bersama jajaran kepolisian. Tahap awal kami memang mendorong menggunakan petugas, tetapi ke depan kami akan lakukan pengawasan secara elektronik," tuturnya.
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang masuk jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, pengguna maupun pemilik kendaraan yang menerobos jalur sepeda akan langsung ditilang.
"Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum, terhadap rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, kepolisian akan beri tilang. Begitu ada pelanggaran akan didenda maksimum Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan," jelas Syafrin sebelumnya.